Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan di Jakut Rp600 Juta

Widya Michella
Sidang Nursiyah (foto: MPI)

Sementara, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan, tuntutan dilakukan guna memenuhi hak-hak dari Nursiyah. Diketahui, Nursiyah telah bekerja selama 6 tahun. Nursiyah bekerja dari pagi hingga subuh dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR).

"Kita juga akan melakukan upaya hukum, upahnya tidak sesuai dengan UMR DKI Jakarta yang dibayarkan, terkait dengan hak-hak lemburan di mana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Data dan Informasi Kenzo Farell mengatakan, RPA Perindo hadir memberikan perlindungan terhadap perempuan yang berada dalam ketidakadilan.

"Persoalan ini akan panjang. Karena rasa keadilan tidak kami dapat, dari 1 tahun 3 bulan. Jam waktu tidak jelas, lembur tidak dibayarkan bahkan kami melihat ini adalah keprihatinan terhadap hak asasi seorang manusia. Ini rasa-rasanya belum didapatkan dari ibu korban," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Hijrah dan Energi Baru Indonesia: Maju Babarengan, Aksi Nyata Hasil Karasa

57 tahun lalu

Razia Parkir Liar Besar-besaran di Jakut, Puluhan Motor hingga Bus Ditindak

57 tahun lalu

Kakek 70 Tahun di PIK Hendak Diculik gegara Tak Restui Hubungan Pelaku dan Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal