Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan di Jakut Rp600 Juta

Widya Michella
Sidang Nursiyah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo (RPA Perindo), Jeannie Latumahina menghormati vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap Nursiyah selama 1 tahun 3 bulan. Nursiyah merupakan perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan, kalau kemarin 1 tahun 10 bulan, ini diputuskan 1 tahun 3 bulan," ujar Jeannie saat mendampingi Nursiyah di PN Jakut, Kamis (16/5/2024).

Meski ada mediasi dengan instansi terkait, Jeannie meminta perusahaan menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pada Nursiyah.

"Kami menuntut Rp600 juta, kewajiban-kewajiban yang tidak dibayarkan kami bawa ke ranah hukum. Kalau tidak ada ancaman paling sedikit 8 tahun penjara dan hak perizinan dari perusahaan dicabut," kata perempuan yang aktif dalam Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Hijrah dan Energi Baru Indonesia: Maju Babarengan, Aksi Nyata Hasil Karasa

57 tahun lalu

Razia Parkir Liar Besar-besaran di Jakut, Puluhan Motor hingga Bus Ditindak

57 tahun lalu

Kakek 70 Tahun di PIK Hendak Diculik gegara Tak Restui Hubungan Pelaku dan Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal