Perempuan Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Tersangka di 2 Polres 

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi penipuan (Okezone)

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor Kota menetapkan SAN sebagai tersangka kasus penipuan modus pinjaman online. Perempuan itu disangkakan melanggar Pasal 378 dengah hukuman 4 tahun penjara.

Selain di Polresta Bogor, perempuan itu juga jadi tersangka di Polres Bogor. "Sudah (tersangka). Kalau keterangan saya dapat dari penyidik, pasal yang disangkakan sesuai dengan LP masih Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP itu ancamannya 4 tahun penjara," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/11/2022).

Penyidik juga masih akan mendalami ada tidaknya pidana lain yang dilakukan SAN. Polisi masih terus berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mencocokkan data korban.

"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor, mencocokkan data korban apakah ada korban yang melapor di Kabupaten Bogor itu juga melapor di Polresta Bogor. Tapi soal dua kasus yang berjalan, ya nanti dua-duanya tetap berjalan," kata Ferdy.

Sejauh ini, data korban di Polresta Bogor Kota masih sama dengan yang sebelumnya yakni 311 orang. Data itu yang akan dicocokkan dengan Polres Bogor.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Kaget! Anwar BAB Susul Thariq-Aaliyah Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Hanania Travel 

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal