Perda Covid-19 Digugat, Begini Respons Wagub DKI Riza Patria

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto Antara).

Dia menambahkan, vaksin Covid-19 telah digratiskan pemerintah sehingga tak ada alasan warga untuk menolak vaksin. "Kan sudah digratiskan oleh pemerintah. Kan vaksinnya gratis. (Menolak vaksin Covid-19) kan ada aturan dan ketentuannya," tutur dia.

Sebelumnya, Perda Covid-19 digugat ke MA dengan pemohon, Happy Hayati Helmi lantaran menolak adanya denda Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi.

Pemohon menilai denda Rp5 juta bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Pemprov DKI Jakarta Salurkan 210 Sapi dan 10 Kambing Kurban, Jumlahnya Meningkat

57 tahun lalu

Suasana Khidmat Salat Iduladha di Balai Kota Jakarta, Dihadiri Wagub Rano Karno

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal