Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti mobil Pajero, kartu ATM, BPKB mobil, STNK, dan kunci mobil. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Kita dalami terus terhadap sindikat dari pelaku ini," ujarnya.