Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif penyerangan ini merupakan aksi balas dendam yang dipicu oleh kekalahan dalam pertandingan sepak bola.
Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu mulut di lapangan tersebut memuncak hingga akhirnya kedua pelaku memutuskan untuk melakukan serangan dengan menyiramkan cairan kimia kepada korban.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.