JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan penyidik Polsek Cilandak dijatuhi sanksi disiplin usai menggunakan kertas bekas saat proses berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini memicu tudingan penyidik telah mengubah BAP perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba.
"Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit, dan ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas dan memberikan tindakan hukuman disiplin," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Dia menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengingatkan jajarannya terkait ketentuan dasar penggunaan anggaran. Hal ini terkait penggunaan kertas bekas oleh penyidik Polsek Cilandak saat BAP itu mulanya dimaksudkan untuk efisiensi anggaran.
"Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita didukung oleh anggaran sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal," tuturnya.
Budi menyebut, pihaknya juga akan berbenah terkait lolosnya handphone milik saksi ke dalam ruang penyidik saat proses BAP. Mengingat, secara aturan saksi ataupun pihak yang diperiksa tidak boleh membawa handphone ke dalam ruangan.