"Pemerintah DKI Jakarta dalam waktu 3 bulan pertama, nanti akan kami perpanjang melihat persoalan yang ada," ucap dia.
Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin melamar program ini yakni wajib ber-KTP Jakarta.
"Lowongan kerja yang bersifat bantalan sosial dari keluarga yang tentunya syaratnya hanya satu, KTP Jakarta," ucap dia.