Pengendara yang Melanggar PSBB Akan Diberikan Blangko Mirip Surat Tilang

Irfan Maa ruf
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo. (Foto: Antara).

Menurutnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendarannya (STNK) pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan disita. Teguran tertulis, kata dia sebagai bagian menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB kepada masyarakat.

Dia menyampaikan, pengemudi yang melanggar PSBB akan dicatat identitas dan jenis pelanggarannya di atas surat blangko mirip surat tilang itu. Sanksi, kata dia akan diberikan jika pengendara mengulangi pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
40 menit lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

13 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal