Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Niko Prayoga
Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah di Jakpus, Hafiz Mahendra sebagai tersangka. (Foto: iNews)

“Oleh karena itu, kami melimpahkan kasus ini ke Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk didalami lebih lanjut. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, pendalaman di Polres Jakarta Pusat,” kata Komarudin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1, 2 dan 3 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sekitar Rp8.000.000 karena telah membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dan kerugian materil. Kini, Hafiz terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Saat ini untuk lalu lintas, perkara lalu lintas, kami jerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Ayat 1, dengan sengaja mengendarai kendaraan dan membahayakan keselamatan ataupun membahayakan pengguna jalan yang lain. Ayat 2, apabila perilakunya tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materil. Ayat 3-nya ada korban luka-luka,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Senpi Mainan hingga Golok Ditemukan dalam Mobil Lawan Arah di Jakpus, Buat Apa?

57 tahun lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Berujung Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres

57 tahun lalu

Kronologi Mobil Lawan Arah Berujung Hancur Diamuk Massa di Jakpus

57 tahun lalu

Terungkap! Mobil Lawan Arah Diamuk Massa di Jakpus Sempat Disetop Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal