Pengedar Narkotika 6,5 Kilogram Ganja di Bogor Ditangkap, Modusnya Lewat Jasa Ekspedisi

Putra Ramadhani
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin konferensi pers kasus narkoba. (Foto MPI).

Tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara dan atau dengan ancaman denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 10 miliar.

"Hasil pemeriksaan awal, ini berasal dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok dan sekitarnya," jelasnya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0621 Kabupaten Bogor Letkol Kav Gan Gan Rusganda menjelaskan, sinergitas antar-intansi ini adalah hal yang selalu ditekankan dalam TNI-Polri.

"Bukan hanya bukti sinergitas, tapi juga sebagai salah satu kepercayaan masyarakat yang masih sangat tinggi pada kami TNI-Polri, sehingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa membongkar peredaran narkoba di Kabupaten Bogor," tutur Gan Gan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
20 jam lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Nasional
3 hari lalu

Apartemen di Kelapa Gading Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Ditangkap Bareskrim

Seleb
5 hari lalu

Alasan Ammar Zoni Pilih Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Seleb
7 hari lalu

Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal