Pengamat Sarankan Pemprov Terapkan ERP, Bukan Larang Motor

Kemacetan parah di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pemprov DKI Jakarta berencana mencabut aturan pelarangan sepeda motor melintas di kawasan itu. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id – Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga kurang sepaham dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan Muhammad Husni (MH) Thamrin – Jenderal Sudirman. Menurut dia, dalam konteks tata kelola kota maju, sudah benar jika sepeda motor dilarang melintas di jalur protokol.

“Tata kota yang tepat adalah semakin ke pusat kota itu justru masyarakat didorong menggunakan transportasi publik. Bukan kendaraan pribadi,” terang Yuwono kepada iNews.id, Rabu (8/11/2017).

Menurut dia, jika Pemprov mengijinkan kembali kendaraan roda dua melintas Thamrin-Sudirman, artinya Pemprov justru menambah masalah transportasi di ibukota. Dikawatirkan, masyarakat tidak semangat dan tertarik menggunakan transportasi massal.

“Itu akan menjadi rugi waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan transportasi massal. Belum lagi waktu yang sekarang sudah dibuang karena macetnya luar biasa,” terang dia.

Yuwono berpendapat, bukannya mencabut kebijakan tersebut, tetapi Pemprov seharusnya justru menambah ruas jalan yang melarang kendaraan roda dua masuk. Misalnya, Jalan Thamrin-Sudirman hingga Blok M.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

57 tahun lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

57 tahun lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal