Dia menilai, peraturan daerah yang sarat dengan pelarangan total pun tidak selalu efektif dalam praktiknya. Maka dari itu, aturannya harus dibuat secara terbatas mengatur kawasan tanpa rokok, bukan melebar ke aspek ekonomi.
"Menurut saya, dalam penerapannya, buat saja tegas tetapi lebih terbatas. Misalnya, fokus pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan tempat pendidikan. Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil," ucapnya.
Trubus menyebut, implementasi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tidak boleh terlalu kaku dan harus mampu memberikan titik keseimbangan yang menghasilkan win-win solution.
"Jadi, dalam praktiknya jangan sampai menjadi larangan total. Ini soal pengaturan. Apalagi peraturan daerah ada dalam praktik otonomi daerah, kewenangan cukup besar ada di pemerintah daerah. Gubernur harus memiliki sikap bagaimana ke depan implementasinya dengan mencerna dinamika yang ada saat ini," katanya.
Terpisah Komunitas Warteg Merah Putih, Izzudin Zidan, meminta perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar tetap berkomitmen memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku UMKM.
Dia berharap, praktik implementasi Perda KTR DKI Jakarta tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha termasuk warteg.
"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya," kata Zidan.