Pengakuan Pelaku Jual-Beli Bayi di Bogor : Tampung Ibu Hamil di Luar Nikah dan Pemerkosaan

Putra Ramadhani
berinisial SH (32) mengaku menampung ibu-ibu hamil di luar nikah dan berbagai kasus lainnya. (Foto MPI).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, kami membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini," kata Iman kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).

Diketahui, modus oleh pelaku yakni mengumpulkan ibu-ibu hamil dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan selesai, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.

"Proses adopsinya dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Megapolitan
19 hari lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Megapolitan
26 hari lalu

Kronologi Dua Pria Masturbasi di Bus Transjakarta Rute 1A

Megapolitan
27 hari lalu

Polisi: Aksi Duo Begal Payudara Remaja di Jakbar Dipicu Sering Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal