Penertiban Larangan Iklan Rokok, Satpol PP Sasar Warung dan Minimarket

Okto Rizki Alpino
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan iklan poster rokok di warung kelontong dan minimarket, Jumat (17/9/2021). (Foto: Okto Rizki Alpino).

Menurutnya, penindakan hanya berlaku kepada pelaku usaha yang memajangkan iklan poster rokok. Tindakan ini, lanjut dia guna engedukasi masyarakat agar tidak menarik perhatian untuk merokok.

"Artinya untuk menjual itu tidak dilarang hanya saja tidak memajang iklan rokok tersebut.Penindakan kita bersifat persuasif. Petugas menjelaskan dengan baik bahwa ada larangan untuk pemasangan iklan rokok," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Siap-Siap! Uji Coba Penertiban Truk ODOL Dimulai 1 Juni 2026

Megapolitan
19 hari lalu

Satpol PP Jakarta Minta Tambah 5.000 Personel, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000

Megapolitan
20 hari lalu

Satpol PP Tangkap 5 Penjual Ikan Sapu-Sapu di Jakpus, Diduga Jadi Bahan Siomay

Megapolitan
20 hari lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal