Penertiban Bangunan di Puncak Bogor Ricuh, Pedagang Protes Restoran Eks Rindu Alam Tak Dibongkar

Putra Ramadhani
Penertiban bangunan atau kios ilegal di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor sempat diwarnai kericuhan, Senin (26/8/2024). (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Penertiban bangunan atau kios ilegal di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor sempat diwarnai kericuhan, Senin (26/8/2024). Hal itu dipicu salah satu restoran eks Rindu Alam yakni Asep Stroberi tidak dibongkar oleh petugas.

Pantauan di lokasi, para pedagang yang bangunan atau kiosnya telah dibongkar petugas mencoba mengadang ekskavator. Para pedagang meminta petugas untuk mengarahkan alat berat tersebut masuk ke bangunan Asep Stroberi.

Pedagang menilai penertiban yang dilakukan tidak adil karena bangunan Asep Stroberi tidak masuk dalam list pembongkaran oleh Pemkab Bogor.

Para pedagang yang juga terdapat emak-emak pun sempat duduk di tengah jalan mengadang ekskavator agar tidak terus berjalan. Tetapi, petugas terus menjaga ekskavator agar terus bisa berjalan.

"Bongkar Asep Stroberi, bongkar," teriak pedagang di lokasi.

Sempat terjadi kericuhan dan adu mulut antara pedagang dan petugas. Namun, kejadian itu tidak meluas hingga akhirnya ekskavator terus berjalan melewati bangunan Asep Stroberi dan melanjutkan untuk membongkar kios pedagang lainnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
13 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
1 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
2 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal