Penerapan E-Tilang, Polda Metro Jaya Akan Tindak Kendaraan Pelat Non-B

Antara
Wildan Catra Mulia
Irfan Ma'ruf
Ilustrasi tilang elektronik (Foto: Antara)

Diketahui, pelanggar yang terekam kamera pengawas di kawasan tilang elektronik akan diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk dipastikan validitas pelanggarannya.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Pelanggar selanjutnya mendapatkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dari Polda Metro ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui ponsel dengan sistem operasi android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

20 jam lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

23 jam lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

2 hari lalu

ETLE Makin Ketat, Kenali Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Kena Tilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal