Penampakan Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakpus

rizky syahrial
Tempat hiburan Holywings Senayan mulai disegel oleh Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang. (Foto: Rizky Syahrial)

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI jakarta resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan, rekomendasi, dan temuan dua OPD maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, Senin (27/6/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Rano Karno Minta Maaf Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta Dicicil

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Buka Suara soal Syuting Film Lisa BLACKPINK di Kota Tua

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono soal Kemacetan Ibu Kota: Ada 4 Juta Orang Masuk ke Jakarta di Pagi Hari

Megapolitan
16 hari lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang Timpa SPBU di Senen gegara Hujan dan Angin Kencang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal