Pemprov DKI Siapkan Pergub Sanksi Perkantoran yang Tutupi Kasus Positif Covid-19

Bima Setiyadi
Ilustrasi, kawasan perkantoran di Jakarta. (Foto: Antara).

"kita menginginkan ke depan, perkantoran terbuka dan jujur dalam memberikan laporan terhadap karyawannya apabila ada yang terpapar," katanya.

Menurutnya, perusahaan atau perkantoran yang melanggar PSBB transisi terus bertambah. Berdasarkan catatanya, dari 3.290 perusahaan yang diinspeksi mendadak (sidak), 3.809 diberikan sanksi peringatan pertama dan 101 peringatan kedua. Sementara 41 perkantoran lainnya ditutup sementara.

"Dari 41 perkantoran yang ditutup, 34 di antaranya ditemukan karyawan yang positif Covid-19. Sedangkan tujuh perkantoran lainnya karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal