Dia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan sejak sebelum penyembelihan atau antemortem hingga setelah pemotongan atau postmortem. Langkah itu dilakukan untuk memastikan daging kurban yang diterima masyarakat memenuhi prinsip ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
“Pemeriksaan dilakukan sejak sebelum hingga setelah pemotongan hewan kurban untuk memastikan daging yang diterima masyarakat memenuhi prinsip ASUH,” kata dia.
Rano menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat pengawasan kesehatan hewan kurban sekaligus meningkatkan kapasitas juru sembelih halal agar proses penyembelihan berjalan sesuai standar kesehatan dan syariat.
Menurutnya, aspek kesehatan hewan, kelayakan daging, tata cara pemotongan, serta kebersihan lingkungan harus menjadi perhatian bersama.
Terkait pengelolaan limbah kurban, dia memastikan pengawasan juga dilakukan di lokasi pemotongan untuk mencegah pembuangan limbah sembarangan, termasuk ke saluran air dan sungai.