Pemprov DKI Harus Perhatikan Aturan Pajak jika Ingin Terapkan ERP

Kepadatan jalur MH Thamrin-Sudirman (Foto : iNews.id)

Tigor menilai, langkah Pemprov merupakan gebrakan bagus sebelum pemprov benar-benar menciptakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masayarakat.

“Kebijakan yang tepat saat ini adalah pengendali pengguna kendaraan pribadi dan mempersiapkan transportasi publik. Nah, sebelum transportasi publik siap, ya pengendali transportasi, bisa dengan ERP,” ujar Tigor kepada iNews.id.

Kendati demikian, Tigor menyarankan Pemprov harus tetap mengkaji secara mendalam sebelum menerapkan ERP. Kajian tersebut menyangkut pengenaan tarif terhadap pajak atau restribusi.

“Setahu saya pajak masuk kas negara, ini dikelola Dirjen Pajak, tetapi kalau restribusi dikelola daerah,” terang dia.

Menurut dia, ada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah tentang Nomor 97 Tahun 2012 tentang Restribusi Pengendalian Lalu Lintas yang menjelaskan, kota yang ingin menerapkan ERP harus memenuhi beberapa syarat dan kondisi.  

“Uang ERP hanya boleh digunakan untuk meningkatkan layanan angkutan publik dan kinerja transportasi,” terang dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

57 tahun lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

57 tahun lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal