Pemprov DKI Harus Perhatikan Aturan Pajak jika Ingin Terapkan ERP

Kepadatan jalur MH Thamrin-Sudirman (Foto : iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) terhadap sepeda motor melintas di Jalan Muhammad Husni Thamrin – Jenderal Sudirman. Saat ini, Pemprov masih merancang formula terkait besaran tarif yang dikenakan.

“Besaran tarif nanti kita paparkan jika sudah matang rancangannya. Intinya besaran biaya tak sebesar menggunakan roda empat,” terang Wakil Gubernur Sandiaga Uno di balaikota, Jumat (10/11/2017).

Menurut Sandi, kebijakan ini didasari atas rasa keadilan. Baik mobil maupun motor yang melintas di Jalan Thamrin-Sudirman akan sama-sama dikenai tarif. Namun, besarannya berbeda.

“Semua harus adil, jika mobil juga menggunakan ERP, motor juga harus” kata dia.

Kebijakan Pemprov mencabut aturan larangan kendaraan roda dua melintas di jalur Thamrin Sudirman, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor ini medapat apresiasi Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

57 tahun lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

57 tahun lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal