JAKARTA,iNews.id – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) terhadap sepeda motor melintas di Jalan Muhammad Husni Thamrin – Jenderal Sudirman. Saat ini, Pemprov masih merancang formula terkait besaran tarif yang dikenakan.
“Besaran tarif nanti kita paparkan jika sudah matang rancangannya. Intinya besaran biaya tak sebesar menggunakan roda empat,” terang Wakil Gubernur Sandiaga Uno di balaikota, Jumat (10/11/2017).
Menurut Sandi, kebijakan ini didasari atas rasa keadilan. Baik mobil maupun motor yang melintas di Jalan Thamrin-Sudirman akan sama-sama dikenai tarif. Namun, besarannya berbeda.
“Semua harus adil, jika mobil juga menggunakan ERP, motor juga harus” kata dia.
Kebijakan Pemprov mencabut aturan larangan kendaraan roda dua melintas di jalur Thamrin Sudirman, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor ini medapat apresiasi Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan.