Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak hingga 31 Agustus 2024, Catat Syaratnya

Muhammad Fida Ul Haq
Pemerintah Provinsi DKI kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus. (Foto: Ist)

"Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat," jelas Humas Bapenda DKI.

Syarat untuk balik nama yakni:

KTP asli dan fotokopi pemilik saat ini
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kendaraan untuk dicek fisik

Sedangkan untuk pembayaran PKB syaratnya yakni:

KTP asli dan fotokopi 
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Pemprov DKI Bentuk Panitia Khusus HUT ke-500 Jakarta, Diumumkan Juni 2026

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

Kemenkes Bantah 3 Kasus Positif Hantavirus DKI Jakarta Terkait Kapal Pesiar MV Hondius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal