Pemprov DKI Bakal Pasang Sticker di Mobil yang Menunggak Pajak

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi pajak

JAKARTA, iNews.id - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terus menggencarkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak sebelum 31 Desember 2019. Dalam menagih pajak kendaraan bermobil, BPRD memiliki strategi dengan menempelkan sticker bagi para penunggak pajak.

Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan, realisasi penerimaan pajak tahun ini baru mencapai 80 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp44,54 triliun. Salah satunya, masih ada penunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp2 triliun.

"Ini kami bergerak secara masif dan ada program juga, program penempelan stiker bagi mobil yang masih menunggak," katanya di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis, (5/12/2019).

Faisal mengatakan, BPRD melakukan tindakan tersebut untuk mendorong warga Jakarta agar taat membayar pajak. BPRD tak memandang bulu baik mobil mewah yang harganya miliaran rupiah maupun mobil yang memiliki harga standar.

"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kita tempelin stiker. Nah, ini sebagai efek supaya mereka segera melunasi pajaknya," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 jam lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

20 jam lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

2 hari lalu

Pemprov DKI Terapkan Sistem Penimbunan Sampah Terkendali di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus

4 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal