Pemkot Jakpus : 400 Pelanggar Bangunan Akan Disidang

Antara
Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakpus Syahruddin. (Foto: Antara).

"Poin yang diperiksa adalah kesesuaian pelaksanaan kegiatan bangunan di lapangan dengan IMB yang diterbitkan oleh PTSP," katanya.

Menurutnya, usai pemberkasan dan penyidikan, Sudin Citata akan melakukan sidang yustisi dengan bekerja sama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan dilakukan pada 2 Desember mendatang secara daring karena penyesuaian aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, dalam sidang yustisi, hakim akan memutuskan hukuman denda bagi para pelanggar, yakni maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama enam bulan.

"Hakim yang akan memutuskan para pelanggar didenda berapa sesuai Perda 10 Tahun 2012. Kami kasih rekomendasi denda paling mahal itu Rp50 juta atau kurungan enam bulan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

57 tahun lalu

AHY bakal Tertibkan Bangunan di Pinggir Sungai untuk Mitigasi Banjir

57 tahun lalu

RK Singgung Ketidakadilan Tata Ruang di Jakarta gegara Politik Zaman Kolonial

57 tahun lalu

Bambang Susantono Sampaikan 3 Pesan usai Mundur dari Kepala Otorita IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal