Pemkot Depok Izinkan Makan di Tempat, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi

Antara
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 pada 24 Agustus 2021, salah satunya mengizinkan makan di tempat. (Foto: Antara).

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengizinkan makan di tempat atau dine in di restoran, rumah makan hingga kafe. Salah satu syaratnya pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19. 

Ketentuan itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

"Restoran diperbolehkan menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan 30 menit, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (25/8/2021).

SK Wali kota juga menyebutkan restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dibuka maksimal 50 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus: Sudah Bisa Makan dan Mandi

57 tahun lalu

Restoran Pizza Hut Dijual Rp47,8 Triliun, Ini Pemilik Barunya

57 tahun lalu

Jantung Berdebar dan Sesak Napas setelah Makan Banyak? Ternyata Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal