Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April 2023, Bisa Offline dan Online

Muhammad Refi Sandi
Pemkot Depok melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan pencairan THR bagi pekerja dan buruh mulai 1 April 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara karena Perbaikan, Berikut Jalur Alternatifnya

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung yang Ambles Mulai Bisa Dilalui Dua Lajur usai Diuruk

57 tahun lalu

Polisi Imbau Pengendara Menuju Depok Cari Jalur Alternatif usai Jalan Ambles di Lenteng Agung

57 tahun lalu

Polisi Terapkan Rekayasa Lalin di Lenteng Agung akibat Jalan Amblas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal