Pemkot Bogor Perintahkan Tempat Hiburan Malam Tutup selama Ramadan 2023, SOTR Juga Dilarang

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan malam tutup selama Ramadan 2023.(Foto: MPI)

Kemudian, Pemkot Bogor melarang untuk memproduksi, menjual, menyalakan petasan selama Ramadan. Terakhir, para pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya diminta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Mari kita jalankan Ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

57 tahun lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

57 tahun lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

57 tahun lalu

Bareskrim Buru Tosan, Rekan Andre The Doctor Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal