Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp186 Juta Denda Pelanggaran Prokes sejak Januari 2021

Abdullah M Surjaya
Denda pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bekasi, Jawa Barat sejak Januari 2021 mencapai Rp186 juta.

Bahkan, 37 pelaku usaha telah menerima sanksi administratif penghentian sementara operasional tempat usaha. Catatan tersebut merupakan data yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kota Bekasi dari 525 pelanggar.

"Saya tetap mengimbau masyarakat maupun pelaku menerapkan protokol kesehatan, bila kedapatan tetap kita berikan sanksi tegas,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Pilu! Sempat Dirawat, Bayi yang Dibuang Pasangan Kekasih di Bekasi Meninggal

Megapolitan
5 jam lalu

Sepasang Kekasih Tega Buang Bayi di Kamar Apartemen Bekasi, Langsung Ditangkap

Megapolitan
10 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Megapolitan
16 hari lalu

Penyebab Gempa Dangkal M2,7 Guncang Bekasi, Ini Penjelasan BMKG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal