Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp186 Juta Denda Pelanggaran Prokes sejak Januari 2021

Abdullah M Surjaya
Denda pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bekasi, Jawa Barat sejak Januari 2021 mencapai Rp186 juta.

Bahkan, 37 pelaku usaha telah menerima sanksi administratif penghentian sementara operasional tempat usaha. Catatan tersebut merupakan data yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kota Bekasi dari 525 pelanggar.

"Saya tetap mengimbau masyarakat maupun pelaku menerapkan protokol kesehatan, bila kedapatan tetap kita berikan sanksi tegas,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon di 7 Kelurahan Bekasi Tumbang

Nasional
10 hari lalu

Suhu Bekasi Siang Ini Mencapai 39 Derajat Celsius, Panas Pol!

Megapolitan
13 hari lalu

Catat! Ini Rute Transjakarta Jakarta-Bekasi, Alternatif saat KRL Gangguan

Nasional
14 hari lalu

KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Tabrakan di Bekasi, Sejumlah Penumpang Luka-luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal