Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp186 Juta Denda Pelanggaran Prokes sejak Januari 2021

Abdullah M Surjaya
Denda pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bekasi, Jawa Barat sejak Januari 2021 mencapai Rp186 juta.

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat hingga kini telah mengumpulkan denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Rp186 juta. Denda itu dikumpulkan dari Januari 2021 hingga 9 September 2021.

Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira mengatakan sejauh ini tidak ada warga selaku pelanggar protokol kesehatan memilih sanksi kurungan penjara selama operasi yustisi berlangsung. Dia menegaskan penerapan sanksi sosial maupun denda masih dilakukan hingga kini.

"Tidak ada kurungan penjara, mereka memilih membayar denda,” katanya di Bekasi, Kamis (9/9/2021).

Pada 8 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 denda terkumpul mencapai Rp136.255.000. Denda sebesar itu terkumpul dari 271 pelanggar yang terdiri dari 149 perorangan dan 122 pelaku usaha. Sementara, 87 pelaku usaha dan 97 perorangan mendapatkan sanksi teguran, dan 31 orang lainnya menerima sanksi sosial.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Megapolitan
16 hari lalu

Penyebab Gempa Dangkal M2,7 Guncang Bekasi, Ini Penjelasan BMKG

Megapolitan
18 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Megapolitan
19 hari lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal