Pemkot Bekasi: 25 Persen Tempat Hiburan Langgar Protokol Pencegahan Covid-19

Abdullah M Surjaya
ilustrasi: tempat hiburan.

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat sebanyak 25 persen tempat hiburan dan restoran melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Data tersebut diketahui dari hasil pengawasan tim monitoring selama 2 bulan terakhir.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi, Tedy Hafni, mengatakan, sedikitnya ada 1.500 tempat yang dimonitor terkait aturan protokol kesehatan.

"Hasil monitoring dan evaluasi hampir 25 persen tempat hiburan maupun restoran tidak mengedepankan protokol kesehatan," ujar Tedy di Bekasi, Senin (27/7/2020).

Dia menuturkan, lokasi tersebut mulai dari restoran, tempat hiburan, tempat bermain anak, karoke, SPA serta refleksi. Dari hasil monitoring itu angka kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan Juli jauh meningkatkan dibandingkan pengecekan pada awal Juni 2020.

Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan tergolong ringan. Misalnya, tidak menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan hingga pemakaian masker yang tidak sesuai.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
11 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
15 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
16 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal