Pemkab Bogor Nonaktifkan 3 ASN Tersangka Kasus Suap Ade Yasin

Putra Ramadhani Astyawan
Delapan tersangka dalam dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor akan ditahan selama 20 hari kedepan. (Foto : Ist)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menonaktifkan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) dalam waktu dekat.

"ASN (tersangka kasus suap) otomatis dinonaktifkan. Kalau ganti kan ada prosedurnya. Prosesnya yang penting kita untuk sementara Plt lah," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, Kamis (28/4/2022).

Ketiga ASN itu yakni Sekdis PUPR Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik. 

Meski begitu, Pemkab Bogor menyiapkan tim pendampingan hukum bagi tiga PNS tersebut, termasuk Ade Yasin yang ikut terseret dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pemkab juga membentuk tim Liaison Officer (LO) untuk intens berkomunikasi dengan Ade Yasin, khususnya menyelesaikan pemberkasan Pemkab Bogor yang sudah harus diselesaikan sebelum ditangkap KPK.

"Karena banyak pemberkasan atau pelayanan publik harus diselesaikan dan masih ditandatangani oleh ibu. Jadi tim LO itu untuk komunikasi dan ketemu bupati dalam rangka penandatanganan berkas," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
3 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
4 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
6 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal