Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Industri Sediakan Tempat Isolasi Terpusat

Abdullah M Surjaya
Pemkab Bekasi mewajibkan perusahaan industri menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebab, klaster industri sempat meledak dan menjadi salah satu penyebaran covid-19 di wilayah Bekasi.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No 530/SE-39/Perindustrian yang dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan covid-19 di Kabupaten Bekasi. Peningkatan kasus covid-19 juga terjadi di lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya namun wajib menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.

"Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah, kegiatan operasional perkantoran memberlakukan WFH sebanyak 75 persen dan WFO 25 persen,” katanya di Bekasi, Rabu (30/6/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Sebut Ekspor SDA Lewat BUMN Bikin Perusahaan Tambang Untung 2 Kali Lipat

Nasional
1 hari lalu

Menghadap Prabowo, Purbaya Bawa Dokumen soal 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO

Nasional
2 hari lalu

Prabowo: Rp5.500 Triliun Kekayaan RI Mengalir ke Luar Negeri, Pemicu Gaji Guru Kecil

Nasional
3 hari lalu

Investasi Perusahaan Swiss dan AS Terhambat, Purbaya Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal