Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Industri Sediakan Tempat Isolasi Terpusat

Abdullah M Surjaya
Pemkab Bekasi mewajibkan perusahaan industri menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebab, klaster industri sempat meledak dan menjadi salah satu penyebaran covid-19 di wilayah Bekasi.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No 530/SE-39/Perindustrian yang dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan covid-19 di Kabupaten Bekasi. Peningkatan kasus covid-19 juga terjadi di lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya namun wajib menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.

"Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah, kegiatan operasional perkantoran memberlakukan WFH sebanyak 75 persen dan WFO 25 persen,” katanya di Bekasi, Rabu (30/6/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

11 hari lalu

Implementasi AI Tak Cukup Andalkan Model, Infrastruktur Data Harus Dibenahi

12 hari lalu

Bocah Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Bekasi, Polisi Turun Tangan

13 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal