Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Polisi: Sementara HS Sendiri

Irfan Ma'ruf
Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, HS seorang diri melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Selasa (13/11/2018).

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Selasa (13/11/2018). Pria 30 tahun itu pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, hingga saat ini, penyidik baru mendapatkan fakta jika HS melakukan pembunuhan satu keluarga itu seorang diri.

"Sementara (tersangka) sendiri. Nanti kita masih pengembangan-pengembangan yang lain," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut selain hasil dari pengakuan HS sebagai pembunuh Diperum Nainggolan dan istri serta kedua anaknya, juga hasil dari pemeriksaan saksi dan olah TKP.

"Kasus pembunuhan di Bekasi, setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP dan kita melakukan pemeriksaan ahli kemudian dengan beberapa barang bukti, penyidik menyatakan kemaren untuk seorang berinsial HS tadi malam sudah dilakukan penahanan," kata Argo.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WN Korsel Tewas di Tambun Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Paman Korban Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Kronologi WN Korsel Ditemukan Tewas di Tambun Bekasi, Badan Penuh Luka

57 tahun lalu

WNA Korea Tewas Bersimbah Darah di Tambun Selatan Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal