Pembunuhan Sadis Perempuan di Perumahan Bekasi, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Jonathan Simanjuntak
Polres Metro Bekasi Kota meringkus RG (53) yang merupakan tersangka pembunuhan sadis di Perumahan Jatibening Estate, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. (Foto: MPI/Jonathan SImanjuntak)

Polisi  mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut. Antara lain pisau, handuk, dan pakaian korban serta terduga pelaku.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan diancam dengan hukuman maksimal penjara selama 15 tahun. Tersangka pun tidak dihadirkan saat Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tersebut karena harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.

“Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, kami juga tidak menghadirkan tersangka karena tengah observasi kejiwaan di RS Kramat Jati,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Patroli Gabungan Antisipasi Kriminalitas, Pastikan Aman

57 tahun lalu

Balita Ditemukan Tewas di Bekasi, Polisi: Ada Indikasi Konflik Keluarga

57 tahun lalu

Sapi Kurban Setengah Ton Berontak saat Hendak Disembelih di Bekasi, Lompat ke Parit

57 tahun lalu

Satpol PP Perketat Pengamanan di Alun-Alun Bekasi usai Viral Dijadikan Tempat Belajar Nyetir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal