Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi Ternyata Penumpang, Sakit Hati saat Dinasihati Korban

Ade Suhardi
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan sopir taksi online di Bekasi (foto: MPI)

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai seorang pria tewas di dalam mobil. Saat itu mesin mobil masih dalam keadaan hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 7 Pemain Odong-Odong Tersetrum Tewaskan 3 Orang di Bekasi, Berawal Angkat Kabel

57 tahun lalu

7 Pemain Odong-Odong Tersetrum di Cikarang Utara Bekasi, 3 Orang Tewas 4 Kritis

57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal