Pembatasan Kegiatan, Bupati Tangerang Tunggu Surat Edaran Gubernur Banten

Okezone
Isty Maulidya
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto Okezone/Isty Maulidya).

Dalam suart edaran itu disebutkan bahwa operasional mal dan rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, sebelumnya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan batas maksimal pengunjung hanya 50 persen. Tak hanya itu, seluruh tempat hiburan seperti bioskop dan tempat karaoke juga belum diizinkan beroperasi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Canda Prabowo ke Andra Soni: yang Benar Ya Jadi Gubernur

Nasional
7 bulan lalu

Heboh! Perahu Rombongan Gubernur Banten Nyaris Tertabrak saat Ruwat Laut di Pantai Carita

Mobil
9 bulan lalu

Kumpul Komunitas Mobil Daihatsu, Gubernur Banten Cerita Mobil Pertamanya Luxio

Nasional
12 bulan lalu

Andra Soni Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Banten Tetap Berjalan meski Ada Efisiensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal