Pemalsu Surat Tes PCR Ditangkap, Pengusaha Percetakan 

Antara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, pelaku masih terkait dengan tersangka lain pemalsuan tes PCR, yakni AR. Saat ini, kata dia AR sedang diproses di Polda Metro Jaya.

"Secara figur pelaku adalah masyarakat biasa motifnya ekonomi. Mengenai sindikasi memang dia terkoneksi dengan tersangka lain inisialnya AR sekarang sedang proses penyidikan di Polda Metro Jaya, saya kira sedang ditahan di sana," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021) karena diduga memalsukan surat hasil tes PCR untuk syarat perjalanan. Para pelaku terancam dihukum enam tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
2 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
2 hari lalu

Cegah Hantavirus Masuk Indonesia, Kemenkes Gercep Perkuat Skrining!

Nasional
2 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal