Pelempar Batu ke KRL Baru asal China Diserahkan ke Polisi, Terancam 15 Tahun Bui!

Dwi Narto
KRL baru asal China terkena lemparan batu dan menyebakan keretakan pada bagian kaca. Pelaku pun diserahkan ke polisian dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga terus menggalang dukungan dari aparat hukum, masyarakat, hingga tokoh lokal untuk menciptakan kesadaran kolektif,” kata Joni.

Sementara itu, pelaku pelemparan batu bisa dijerat pidana berat, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP Bab VII, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, keretakan kaca pada KRL tersebut membuat rangkaian harus ditarik sementara dari operasional. Sebab, KCI harus melakukan proses perbaikan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

KRL Bogor-Jakarta Kota Gangguan di Manggarai, Penumpang Dialihkan

Nasional
8 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
11 hari lalu

KAI Tambah 30 Trainset KRL Baru Akhir Tahun, Waktu Tunggu Dipangkas jadi 3 Menit

Nasional
14 hari lalu

Penumpang Commuter Line Tembus 400 Juta Orang Sepanjang 2025, Jabodetabek Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal