Pelempar Batu ke KRL Baru asal China Diserahkan ke Polisi, Terancam 15 Tahun Bui!

Dwi Narto
KRL baru asal China terkena lemparan batu dan menyebakan keretakan pada bagian kaca. Pelaku pun diserahkan ke polisian dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga terus menggalang dukungan dari aparat hukum, masyarakat, hingga tokoh lokal untuk menciptakan kesadaran kolektif,” kata Joni.

Sementara itu, pelaku pelemparan batu bisa dijerat pidana berat, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP Bab VII, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, keretakan kaca pada KRL tersebut membuat rangkaian harus ditarik sementara dari operasional. Sebab, KCI harus melakukan proses perbaikan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Mobil Tertabrak Kereta di Bogor, KRL Bogor-Jakarta Sempat Terganggu

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
4 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
4 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal