Pelanggar Prokes di Bekasi Mulai Besok Dikenakan Sanksi Tipiring, Penjara hingga Denda

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes). (Foto: Istimewa).

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan lebih tegas menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai besok. Sikap ini menyusul Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli mendatang.

Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pelaku usaha ataupun perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

”Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp500.000 paling banyak Rp50 juta,” ujar Dodo di Bekasi, Kamis (22/7/2021).

Dia menuturkan, petugas gabungan Satpol PP, kepolisian dan TNI akan meningkatkan kegiatan operasi yustisi serta inspeksi mendadak (sidak) pada sektor selain esensial dan kritikal.

”Kita akan menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis,” tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Patroli Gabungan Antisipasi Kriminalitas, Pastikan Aman

57 tahun lalu

Balita Ditemukan Tewas di Bekasi, Polisi: Ada Indikasi Konflik Keluarga

57 tahun lalu

Sapi Kurban Setengah Ton Berontak saat Hendak Disembelih di Bekasi, Lompat ke Parit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal