Pelanggar Prokes di Bekasi Mulai Besok Dikenakan Sanksi Tipiring, Penjara hingga Denda

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes). (Foto: Istimewa).

Menurutnya, aturan yang diterapkan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Dia berharap, tidak ada yang melanggar prokes.

Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly menyampaikan, penindakan tipiring melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan hingga pengadalian. Selain itu, lanjut dia akan memaksimalkan jumlah personel untuk sidak beberapa tempat yang berpotensi melanggar prokes dan PPKM Level 4.

”Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat,” katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 jam lalu

Tiktoker Mondy Tatto jadi Tersangka Pembunuhan Pria di Bekasi, Begini Kronologinya

4 hari lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

16 hari lalu

Bocah Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Bekasi, Polisi Turun Tangan

21 hari lalu

Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal