Pelaku Pembunuhan Berantai 2 Perempuan di Bogor Terancam Hukuman Mati

Putra Ramadhani Astyawan
Pelaku pembunuhan berantai dua perempuan di Bogor. (Foto: Okezone/Putra Ramadhani)

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor, Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan berantai dua perempuan dengan waktu dan lokasi penemuan mayat berbeda. Pelaku MRI (21) yang sudah ditangkap diancam dengan pasal berlapis di mana hukuman maksimalnya mati karena melakukan pembunuhan sadis terencana.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan pelaku diancam pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun setinggi tingginya hukuman mati," kata Susatyo di Mapolresta Bogor, Kamis (11/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban pertama yakni Diska Putri (17) yang jasadnya dimasukan ke dalam plastik di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan tidak terencana. Sedangkan, korban kedua Elya Lisnawati (23), jasadnya dibuang di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor secara terencana.

"Yang pertama keterangan tersangka itu tiba-tiba dan kedua dipersiapkan dengan kami menemukan kantong plastik yang belum digunakan," ujar Susatyo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

57 tahun lalu

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

57 tahun lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal