Pelaku Pembacok Kakak Kandung Tertangkap Polisi di Tangerang

Okezone.com
Agregasi
Jenazah Randi Syahputra diangkut warga menggunakan mobil pick up menuju TPU Kembangan Selatan untuk dimakamkan pada 12 November 2017.

Kejadian bermula saat korban Randi ditegur Rizal agar tidak tiduran di kamar ibu mereka, Saiyah (46). Tidak terima ditegur, korban pun mengambil celurit dan mengajak duel sang adik.

Sambil mengambil balok, Rizal menerima tantangan Randi. Duel kakak beradik pun tak terelakkan. Rizal yang dapat merebut celurit dari tangan Randi kemudian mengejar kakaknya sambil mengayun-ayunkan celurit. Naas ujung celurit mengenai bagian kepala, punggung, dada Randi.

Usai membacok kakaknya, pelaku Rizal langsung melarikan diri. Sedangkan korban sempat dibawa warga ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.

"Rizal dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Persija Vs Persebaya Besok, Polda Metro Imbau Pengendara Hindari Kawasan GBK

Buletin
2 hari lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
2 hari lalu

Hari Pertama ASN WFH, Polda Metro: Ada Pengurangan Volume yang Signifikan

Megapolitan
3 hari lalu

Lebaran Betawi Digelar Besok, Pengendara Diminta Hindari Jalan Sekitar Lapangan Banteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal