Pelaku Pembacok Kakak Kandung Tertangkap Polisi di Tangerang

Okezone.com
Agregasi
Jenazah Randi Syahputra diangkut warga menggunakan mobil pick up menuju TPU Kembangan Selatan untuk dimakamkan pada 12 November 2017.

Saat ini, Rizal masih dalam pemeriksaan polisi di Polsek Kembangan. Dia ditangkap karena membacok kakak kandungnya hingga meninggal. Peristiwa ini terjadi di depan rumah mereka Jalan Jomas RT 2 RW V, Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat pada 11 November 2017.

Kejadian bermula saat korban Randi ditegur Rizal agar tidak tiduran di kamar ibu mereka, Saiyah (46). Tidak terima ditegur, korban pun mengambil celurit dan mengajak duel sang adik.

Sambil mengambil balok, Rizal menerima tantangan Randi. Duel kakak beradik pun tak terelakkan. Rizal yang dapat merebut celurit dari tangan Randi kemudian mengejar kakaknya sambil mengayun-ayunkan celurit. Naas ujung celurit mengenai bagian kepala, punggung, dada Randi.

Usai membacok kakaknya, pelaku Rizal langsung melarikan diri. Sedangkan korban sempat dibawa warga ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.

"Rizal dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal