Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang berinisial HU (29) ditetapkan tersangka.(Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan HU (29) sebagai tersangkapelecehan seksual yang terjadi di dalam KRL relasi Parung Panjang-Tanah Abang. Dia terancam dua tahun penjara.

HU disangkakan melanggar Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 281 KUHP. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) lalu. Saat berada di rangkaian kereta yang sama, hasrat seksual pelaku meningkat saat melihat penampilan korban.

"Sehingga hasrat seksual tersangka meningkat dan tersangka melakukan onani," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Menurut dia, tersangka mengeluarkan cairan spermanya ke bagian tubuh korban. Sperma itu pun menodai celana korban.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Sekitar Rel Padam, KRL Tanah Abang-Duri Kembali Beroperasi Normal

57 tahun lalu

Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Pagi Ini Imbas Kebakaran Dekat Rel

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal