Pelaku Mutilasi Perempuan di Muara Baru Jakut Positif Narkoba, Keterangannya sempat Berubah-Ubah

Ari Sandita Murti
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers kasus mutilasi, Senin (4/11/2024). (Foto MPI).

Sebelumnya, Fauzan Fahmi, pelaku mutilasi tanpa kepala mengaku sakit hati menjadi motifnya tega membunuh mantan istrinya SH (40). Dia kini terancam 15 tahun penjara.

"Tersangka inisial FF kami sangkakan pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).

Alat bukti yang ditemukan membuktikan pelaku melakukan aksinya karena tersulut emosi.

Pelaku Fauzan mengaku menyesal telah membunuh korban. Namun, dia belum bisa memaafkan perkataan korban kepadanya.

"Menyesal, menyesal banget. Sakit hati orang tua dilecehkan," ujar Fauzan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak

57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal