Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Dimas Choirul
RPA Perindo mengawal persidangan kasus kekerasan seksual di Jakut (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kekerasan seksual SC alias B selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023). Proses persidangan ini terus dikawal Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriyadi Pasaribu menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

"Terdakwa dituntut Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tuntutan 12 tahun dari JPU," ujarnya di PN Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).

Dalam tuntutan tersebut, JPU telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setelah koordinasi tersebut, maka ditemukan besaran retribusi yang dikenakan kepada terdakwa.

"Kami juga berterima kasih kepada JPU telah berkoordinasi dengan LPSK dan menyetujui sekaligus memasukkan UU TPKS yang baru tentang Pasal 30 mengenai restitusi. Total restitusi sebesar Rp27,56 juta," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendikti Terima 5 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal