Pelaku Jasa Nasab Habib Palsu di Jakbar Sempat Kuliah Teknik Informatika

Irfan Ma'ruf
Pelaku kasus jasa nasab habib palsu (foto: istimewa)

"Sesuai BAP, total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18,5 juta dengan korban sebanyak 6 orang," ujar Ade.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Kendati demikian, polisi akan mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain.

“Semua akan didalami di tahap penyidikan, termasuk di dalamnya jika ada dugaan keterlibatan pihak lainnya," kata Ade.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
27 menit lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

13 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal