Pelajar yang Tawuran di Jakpus Bakal Dijerat UU Darurat, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi senjata tawuran (foto: Putra Ramadhani Astyawan)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan pihaknya bakal menindak para pelajar yang tawuran dengan Undang-Undang Darurat. Pihaknya tidak bisa lagi menolerir para remaja yang masih kerap melakukan tawuran hingga menimbulkan korban.

“Yang memang terbukti memiliki sajam kami kenakan Undang-Undang Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun,” kata Komarudin, Jumat (4/8/2023).

Komarudin menjelaskan, sanksi itu tercatat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Khususnya pada pasal 2 yang menyatakan barang siapa yang memperoleh atau membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun.

UU Darurat ini menurutnya bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa senjata tajam. Selain itu, anak-anak di bawah umur juga bisa diproses hukum jika kenakalannya membahayakan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa bakal Demo lagi di Jakarta Hari Ini, 5.955 Personel Gabungan Disiagakan

57 tahun lalu

2 Pelaku Bully Bocah hingga Tersetrum dan Koma di Jakpus Ditangkap

57 tahun lalu

KTP dan KK Korban Kebakaran Kemayoran Bisa Dicetak Ulang, Dukcapil Buka Posko Darurat

57 tahun lalu

Patroli di Jam Rawan Begal, Polres Jakpus Tangkap 11 Orang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal