Pelajar di Depok bakal Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi pelajar SMA (dok. istimewa)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok bakal melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan tegas ini akan diterapkan untuk menjamin keselamatan pelajar.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) memang tak boleh membawa kendaraan bermotor.

"Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini," ujar Chandra, Rabu (16/4/2025).

Meski aturan ini diperuntukkan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun, pelajar yang sudah memiliki SIM juga diimbau tak membawa kendaraan bermotor.

"Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan," ujar Chandra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
4 jam lalu

Pentingnya Lapor Jual, Perbarui Status Kepemilikan Usai Jual Kendaraan Bermotor

Buletin
7 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Megapolitan
15 jam lalu

Pelajar Tewas gegara Jalan Berlubang di Jaktim, Rano Karno: Perbaikan Permanen Tunggu Musim Kemarau

Buletin
20 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal