Pelajar di Depok bakal Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi pelajar SMA (dok. istimewa)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok bakal melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan tegas ini akan diterapkan untuk menjamin keselamatan pelajar.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) memang tak boleh membawa kendaraan bermotor.

"Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini," ujar Chandra, Rabu (16/4/2025).

Meski aturan ini diperuntukkan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun, pelajar yang sudah memiliki SIM juga diimbau tak membawa kendaraan bermotor.

"Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan," ujar Chandra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
18 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
2 hari lalu

Dari Sepatu Rusak ke Tragedi Kemanusiaan

Buletin
2 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal